Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Covid-19
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat islam yang terinfeksi Covid-19.
"Perlu kami sampaikan substansi Fatwa Nomor 18 agar bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap saudaranya yang terkena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Beliau juga menegaskan "Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan agama,".
Berikut tata cara pengurusan jenazah umat islam yang terinfeksi Covid-19 berdasarkan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 :
|
0 Response to "PEDOMAN MENGURUS JENAZAH PASIEN COVID-19, BERDASARKAN FATWA MUI"
Posting Komentar