PBNU MINTA RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) DIHENTIKAN
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya menghentikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurut PBNU, pasal-pasal dalam RUU tersebut ada yang saling bertentangan, mempersempit tafsir, tidak relevan, tidak urgen, dan menimbulkan konflik.
Kemudian Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan H Robikin Emhas membacakan sepuluh pertimbangan PBNU agar DPR RI menghentikan proses legislasinya.
Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Kedua, sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam.
Ketiga, bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
Kelima, sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Source : NU Online
"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Konferensi Pers, Selasa (16/6) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Kemudian Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan H Robikin Emhas membacakan sepuluh pertimbangan PBNU agar DPR RI menghentikan proses legislasinya.
Pada poin kesembilan, PBNU mengungkapkan kembali hubungan Pancasila dengan Islam yang disepakati pada Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur.
“Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam sebagai berikut,” kata Robikin Emhas.
Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Kedua, sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam.
Ketiga, bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
Keempat, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
Kelima, sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Source : NU Online
0 Response to "PBNU MINTA RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) DIHENTIKAN"
Posting Komentar